BATAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Batam yang seharusnya mulai berlaku Kamis 4 Januari 2024 ditunda.
Penundaan tersebut dikarenakan, proses administrasi mulai dari penomoran Peraturan Daerah (Perda) hingga aturan turunan Peraturan Walikota (Perwako) masih dalam tahap penyusunan.
“Kalau dari sisi Perda sudah diamanatkan, tapi dari sisi pelaksanaannya itu belum. Ini karena kita masih menyiapkan perangkat yang lain yakni Perwako, serta perihal mekanismenya di lapangan,” ujar Salim, Jumat 5 Januari 2023.
Ia melanjutkan, setelah Perwako rampung disusun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kenaikan tarif parkir tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: KPU Batam Maksimalkan Sosialiasi Antisipasi Golput di Pemilu 2024
“Sekali lagi saya katakan, bahwa kenaikan tarif parkir ini belum kita terapkan. Jadi kalau ada oknum-oknum yang sudah memanfaatkan regulasi ini, dengan menaikkan tarif parkir, segera laporkan dan foto orangnya, agar kami segera ‘follow up’ di lapangan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya penambahan tarif parkir ini, target pendapatan daerah Kota Batam dari tarif parkir naik sebesar Rp10 miliar per tahun.
“Target kita dua kali lipat dari pendapatan sebelumnya, sebesar Rp5 miliar menjadi Rp10 miliar per tahun,” ungkap Salim.
Salim mengatakan, tarif baru parkir tersebut mengalami kenaikan 100 persen. Adapun tarif parkir kendaraan roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu.
“Kenaikan tarif parkir ini telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir,” jelasnya.