TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulaun Riau (Kepri) menyatakan mendukung dan akan membantu penambang pompong Pelantar Kuning miliki perlindungan asuransi jiwa.
Pihak Dishub akan menjembatani keinginan penambang pompong itu, dengan pihak asuransi Jasa Raharja.
Hal itu dilakukan untuk keselamatan penambang pompong dan penumpang, disaat menyeberang dari Pelantar Kuning Tanjungpinang menuju ke Pulau Penyengat atau sebaliknya.
“Kita mendukung. Kita (Dishub) hanya bisa menjembatani keinginan penambang pompon untuk memiliki asuransi. Karena ini wewenangnya di Jasa Raharja,” terang Sony Andriana Kusuma, Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran dan Udara Dishub Kota Tanjungpinang kepada Ulasan.co, Minggu (21/11).
Saat itu, kata Sony Andriana Kusuma, pihak Dishub Kota Tanjungpinang sudah pernah menjembatani penambang pompong ke pihak Kelurahan Penyengat melalui pertemuan Forum RTRW.
Baca juga: Penambang Pompong Menilai Agar ke Pulau Penyengat Disertai Asuransi
Tujuannya, supaya pihak kelurahan tersebut memfasilitasi atau mengakomodir pemilihan hingga kepengurusan penambang pompong yang baru.
Karena informasi yang diterimanya, kepengurusan penambang pompong Pulau Penyengat sudah habis habis masa kerjanya.
Jadi, perlu ada kepengurusan yang baru.
“Kita berharap kepada Lurah Penyengat untuk mengakomodir hal itu (kepengurusan). Ini (kepengurusan penambang pompong) perlu,” harap dia.
Lurah Penyengat, Al Imron mengatakan, ia akan memfasilitasi penambang pompong disaat ingin melakukan pemilihan kepengurusan penambang pompong Penyengat yang baru.
“Kalau mereka sudah rembuk, dan ada keputusan, baru lah kita pihak kelurahanengeluarkan SK kepengurusan yang baru,” kata Al Imron.
Ia sangat mendukung keinginan penambang pompong untuk memiliki asuransi.
Karena menurut dia, asuransi tidak hanya untuk penambang pompong saja.
Tapi, asuransi itu untuk penumpang juga.
“Saya sepakat dan setuju sekali untuk keselamatan penambang dan penumpang. Karena beresiko saat menyeberang,” sebut dia.