BINTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Kepulauan Riau, menerima laporan ada perusahaan di kawasan wisata Lagoi tidak membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran kepada karyawannya.
Laporan itu diterima langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bintan, Raja Juliansyah, saat berdirinya Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Tahun 2023 di Disnaker Bintan, Jalan MT Haryono, Km 3 Tanjungpinang.
“Kita terima aduan dari karyawan tersebut, bahwa mereka mengaku belum terima THR dari perusahaan mereka bekerja,” kata Kepala Disnaker Bintan, Ii Santo di Bintan, Jumat (28/04).
Dengan ada laporan itu, Juliansyah menambahkan, pihaknya langsung meneruskan aduan maupun laporan karyawan tersebut ke Disnaker Provinsi Kepri pada bagian pengawasan.
Alasannya, Disnaker Provinsi Kepri yang memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan hingga sanksi terhadap perusahaan swasta melanggar aturan berlaku.
“Kita hanya menerima aduan saja. Laporan aduan karyawan tersebut sudah kita sampaikan ke Disnaker Provinsi Kepri, satu hari menjelang libur lebaran,” terang dia.
Baca juga: 55 Perusahaan Tolak Bayar THR, Disnaker Kepri Siapkan Sanksi
Informasi yang diterimanya, laporan aduan karyawan yang belum terima THR dari perusahaan ditempat kerjanya sudah sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
“Kita tunggu saja proses tindak lanjut nya. Alhamdulillah, sampai sekarang baru satu perusahaan itu saja yang kita terima aduan belum bayar THR. Batas pengaduan di posko aduan kita sampai tanggal 8 Mei 2023,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News