BINTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebelum menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Sementara, Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) naik menjadi 6,5 persen.
“Kami belum tahu, apakah UMK untuk di daerah sama rata naiknya menjadi 6,5 persen atau bagaimana. Kita tunggu saja juknis Permenaker-nya,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Ii Santo di Bintan, Rabu 03 Desember 2024.
Jika kenaikan UMK sama dengan UMN 6,5 persen, kata Ii Santo, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama Disnaker Kabupaten Bintan tidak akan melakukan rapat, dengan perwakilan buruh maupun pekerja di Kabupaten Bintan.
Karena biasanya, lanjut dia, Pemkab Bintan bersama perwakilan pekerja maupun buruh melalui organisasinya selalu menggelar rapat pembahasan terkait UMK setiap tahun.
“Kalau sama naiknya sama 6,5 persen, kita langsung terapkan saja. Tak usah rapat seperti biasa. Tapi, tetap kita menunggu juknis Permenaker-nya dulu,” sebut dia.