Disnaker Kepri Bentuk Satgas THR, Awasi Perusahaan Bandel

Duduki Peringkat 30, PLN Terbaik di Asia Tenggara dan Selatan
Ilustrasi - Pekerja sedang melakukan instalasi dan reparasi jaringan listrik. (ANTARA/HO-PLN)

TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk satuan tugas (Satgas) di tingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan sesuai aturan yang berlaku.

“Satgas pengawasan THR dibentuk mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi,” kata Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Rabu (13/4).

Baca juga: Ketua DPR Ingatkan Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja

Menurutnya, satgas tersebut terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan mediator yang akan menangani apabila ada pengaduan-pengaduan menyangkut permasalahan pembayaran THR.

“Satgas pengawasan dan mediator disetiap kabupaten kota, untuk menangani ataupun aduan-aduan,” ungkapnya.

Mangara menyebutkan, pihaknya juga mulai gencar menyosialisasi kepada perusahaan-perusahaan menyangkut Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang terbit tanggal 6 April 2022 perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022.

Baca juga: Pekerja PT SIB Geruduk Disnaker Kepri Tuntut Gaji dan THR

Berdasarkan SE tersebut, katanya, perusahaan harus membayar THR karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya seminggu menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain itu, perusahaan diminta membayar THR secara kontan atau tak boleh dicicil. Ini mengingat kondisi perekonomian di Indonesia mulai membaik seiring melandainya kasus pandemi COVID-19.

“THR wajib dibayar penuh. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak terima 1 bulan gaji. Kalau baru 6 bulan bekerja, maka tinggal dibagi 12 lalu dikali besaran gaji per bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Mangara, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, dengan melihat kasus atau persoalan yang dihadapi oleh pihak perusahaan terkait.

“Kalau soal sanksi, kita lihat dulu kendala apa yang dihadapi perusahaan, sehingga tidak bisa membayarkan THR karyawan,” pungkasnya.