Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 13 Pelaku Pencuri Besi Plat di Perairan Janda Berias

Ditpolairud Polda Kepri Ringkus 13 Pelaku Pencuri Besi Plat di Perairan Janda Berias
Ditpolairud Polda Kepri meringkus 13 pelaku pencuri besi plat di perairan Janda Berias, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil meringkus 13 orang pelaku pencurian terhadap besi plat milik Perusahaan PT. MB di perairan Janda Berias, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Para pelaku berinisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023.

Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian plat besi. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT. MB dan terus menyisir dan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau,

“Tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit speedboat Pancung Kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian,” katanya di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (15/06).

Selanjutnya terhadap pelaku dan empat unit Speedboat Pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama Berwarna Abu-Abu list Merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai inisial R, empat unit kompresor, empat potong besi plat scrap, enam tabung oksigen selam, satu unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama Berwarna Abu-Abu list merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK l dinakhodai oleh inisial R alias Ribo, satu unit speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama Berwarna Abu-Abu list Merah bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK dinakhodai inisial M alias A.

Baca juga: Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal dan Tetapkan 22 Orang Tersangka 

Kemudian satu unit Speedboat Pancung Kayu tanpa nama berwarna Oren bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang dinakhodai oleh inisial I, satu buah pelampung, empat unit handphone, empat unit kaca mata selam, 12 Drum Besi, dan empat selang kompresor.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News