TANJUNGPINANG – Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp145 miliar diduga raib di dua bank plat merah.
Uang miliaran rupiah tersebut berasal dari 44 perusahaan tambang yang disimpan di BPR Bintan dan BNI.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konferensi pers di Hotel Alim, Kota Tanjungpinang, Selasa 23 Juli 2024.
“Saya melakukan investigasi ini sudah selama 4 tahun lalu, dan sudah menghabiskan anggaran Rp300 juta sampai Rp400 juta,” kata Ahmad Iskandar Tanjung.
Dugaan raibnya uang DJPL di Kabupaten Bintan tersebut, DPD LI-BAPAN Kepri sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga ke Istana Negara di Jakarta.
Ahmad Iskandar Tanjung menyebutkan, berdasarkan perintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), agar melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Bintan.
Setelah itu, kata dia, Jamintel Kejagung RI melakukan pemanggilan kepada Inspektorat Kabupaten Bintan pada Maret 2024. Lalu, berdasarkan data BPK pada tahun 2016, DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp145 miliar yang sudah disimpan di BNI dan BPR Bintan tidak ditemukan.
“Tahun 2018 dan 2020 ditemukan lagi berdasarkan audit BPK,” sambung dia.
Dia menyebutkan, berbeda dengan data supervisi KPK yang menemukan DJPL Kabupaten Bintan sebesar Rp168 miliar namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut berasal dari 63 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bintan.
“Yang bisa mengambil uang DJPL hanya pimpinan perusahaan tambang dengan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Selain dua orang itu, uang DJPL tidak bisa diambil di bank,” terang dia.
Dari surat Intel Kejagung, lanjut dia lagi, ada perbuatan melawan hukum terhadap 44 dari 63 perusahaan tambang berdasarkan laporan dari LI-BAPAN Kepri. Perbuatan hukum tersebut ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp145 miliar.
Selain itu, Jampidsus Kejagung berjanji selama satu bulan ke depan (sekitar Agustus 2024), akan memanggil mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad atas dugaan DJPL yang raib di dua bank tersebut. Supaya tahu kemana aliran DJPL Kabupaten Bintan yang disimpan di dua bank tersebut.
“Kami aktivis murni. Saya tidak ada kepentingan politik, saya bukan dewan dan bukan juga kader politik. Saya asli aktivis,” sebut dia.