DPRD Batam Nilai Penindakan Dilakukan Bea Cukai Hanya Kelas Teri

DPRD Batam Nilai Penindakan Dilakukan Bea Cukai Hanya Kelas Teri
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai bersalaman sambil memegang plakat dengan Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menilai penindakan dilakukan Bea Cukai Batam akhir-akhir ini masih kecil alias kelas teri.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mempertanyakan terkait penindakan rokok yang dilakukan Bea Cukai cenderung penindakan kecil. “Seperti yang beredar di pasaran atau toko-toko pedagang kecil itu kelas ikan teri bukan ikan hiu,” kata Lik Khai mengumpamakan saat kunjungan ke kantor Bea Cukai Batam, Rabu (21/09) sore..

Ia berahap ke depan Bea Cukai Batam bisa melakukan penindakan hal yang lebih besar lagi. “Kami juga meminta agar penindakan tidak hanya ke pedagang kecil saja,” kata dia.

Lik Khai juga mempertanyakan terkait keberadaan 10 pabrik rokok yang katanya saat ini beroperasi di sejumlah kawasan industri di Batam. Menurutnya, dari hasil pantauan di lapangan, tidak semua pabrik rokok tersebut beroperasi, layaknya sebuah pabrik yang memproduksi rokok.

“Ada satu pabrik yang terletak di kawasan industri, saya tidak perlu sebutkan namanya, ada indikasi kalau di pabrik itu, rokok hanya dipasangi label saja. Memang betul ada mesinnya, cuma jadi onggokan saja di dalam pabrik itu,” kata dia.

Selain itu, Lik Khai juga mempertanyakan, terkait minuman beralkohol (Mikol) yang beredar di Batam. Menurut informasi yang mereka dapatkan, bahwa saat ini belum ada lagi perizinan terkait impor Mikol dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, Mikol sangat mudah di jumpai di sejumlah toko dan tempat hiburan malam di Batam.

“Kami juga minta penjelasan mengenai Mikol yang beredar, yang kita tau belum ada izin impor lagi untuk Mikol. Nah yang beredar itu masuk dari mana dan seperti apa pengawasannya,” kata dia.

Meski demikian, Lik Khai tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan penindakan barang yang tidak sesuai dengan aturan kepabeanan. “Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bea Cukai Batam, terkait penindakan rokok non cukai yang beredar di kota Batam,” kata dia.

Kemudian, anggota komisi I DPRD Batam lainnya, Utusan Sarumaha menambahkan, selama ini banyak laporan atau keluhan masyarakat, baik peredaran rokok non cukai maupun minuman beralkohol. Menurutnya, terkadang laporan masyarakat itu bukan tupoksi Komisi I. Namun, sebagai wakil rakyat, menurutnya tidak mungkin mengabaikan apa yang dikeluhkan masyarakat.

“Apa yang disampaikan oleh Ketua komisi I tadi itu betul adanya, kami juga sudah mempertanyakan ke Dir lalulintas barang, kalau saat ini tidak ada lagi kuota impor minuman beralkohol di Batam. Kami berharap kedepan kinerja Bea Cukai lebih ditingkatkan lagi, agar pendapatan negara dan PAD Batam bisa lebih,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 159.512 Rokok Ilegal dan 36.06 Liter Mikol Sejak Agustus 2022