DPRD Batam Pertemukan Pemkot, BP Batam dan Warga Terkait Pelebaran Jalan Depan Tembesi Tower

DPRD Batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pemkot, BP Batam dan warga terkait pelebaran jalan depan Tembesi Tower. (Foto: Dok Humas DPRD Batam)

BATAM – DPRD Kota Batam menindaklanjuti pengaduan warga terkait pelebaran ruas jalan di depan Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sagulung.

Lembaga wakil rakyat ini pun mempertemukan warga dengan pejabat berwenang dari BP Batam dan Pemkot Batam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di gedung dewan tersebut, Senin 25 Maret 2024.

RDPU itu juga dihadiri perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejari Batam, Polresta Barelang, Koramil O2 Sekupang, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi. Sementara BP Batam dan Pemkot Batam diwakili oleh sejumlah pejabat dari OPD teknis terkait.

“RDPU ini diadakan berdasarkan pengaduan warga Tembesi Tower berkenaan pelebaran ROW (right of way) jalan yang dilakukan Pemko dan BP Batam. Pertemuan hari ini ada selisih luasan ROW-nya antara BP Batam dan Pemko Batam. Untuk itu, pertemuan ini akan kita jadwalkan kembali, dan kita minta instansi terkait Pemko dan BP Batam agar menyiapkan data penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi hal ini,” ungkap Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Apresiasi Kunjungan Pansus DPRD Tanah Datar

Secara khusus, Nuryanto mengapresiasi sikap warga yang mendukung pembangunan terutama pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun dia juga memahami keresahan warga yang khawatir bangunan rumahnya dinyatakan masuk ROW jalan, sehingga harus dibongkar.

“Soalnya warga menganggap sudah tinggal memiliki bangunan sekian lama di luar ROW jalan. Kita yakin seharusnya Pemko dan BP Batam tidak ada selisih karena pedomannya sama dalam hal tata ruang,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News