DPRD Batam Segera Adakan RDP Terkait PT BBA

DPRD Segera Adakan RDP Terkait PT BBA
BATAM - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam,Kepulauan Riau, Ahmad Surya (Foto: Muhamad Islahuddin)

 

BATAM – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahmad Surya menerima perwakilan pengunjuk rasa PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja, Selasa (26/07).

Ahmad mengatakan, DPRD Batam akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat agar permasalahan yang dialami mantan karyawan ini dapat terselesaikan. “Nanti kita akan panggil serikat pekerja, Disnaker, pihak perusahaan dan lainnya agar ditemukan solusinya,” kata Ahmad.

Ia mengatakan, permasalahan yang dihadapi para mantan karyawan BBA, karena merasa pesangon 0,5 PMTK yang akan diberikan perusahan tidak sesuai.

“Menurut keterangan buruh tadi, perusahaan tidak transparannya dalam melakukan audit. Sehingga perusahaan mereka merasa rugi,” kata dia.

Ia menjelaskan, jika perusahaan mengalami kerugian maka upah yang diberikan hanya 0.5 atau setengah. Sementara menurut pengakuan buruh pihak perusahaan tidak mengalami kerugian.

“Ya semoga bisa dicari jalan keluarnya,” katanya. Rekan-rekan yang demo ini kan tidak puas dengan hasil audit perusahaan itu aja,” katanya.

Baca juga: Mantan Karyawan PT BBA Unjuk Rasa di Depan DPRD Batam

Sebelumnya diberitakan, ratusan mantan karyawan PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/07).

Wakil Ketua FSP TSK SPSI Batam Andi Ilias mengatakan, unjuk rasa dilaksanakan untuk meminta DPRD Batam memanggil pihak perusahaan. “Kami ke sini meminta agar anggota dewan memanggil pihak perusahaan duduk bersama membicarakan terkait pesangon 0,5 yang ingin diberikan perusaan,” kata Andi kepada ulasan.co. (*)