Pansus DPRD Kepri Rapat Pembahasan Awal Bersama BPBD

Pansus DPRD Kepri
Pansus DPRD Kepri menggelar rapat pembahasan awal bersama BPBD. (Foto: Dok Humas DPRD Kepri)

BATAM –  Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) menggelar rapat pembahasan awal bersama  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Ruang Rapat Graha Kepri Lantai 5, Kota Batam, Senin 1 Maret 2024.

Seperti yang telah diketahui bahwa hal yang melatar belakangi pembahasan awal ini adalah trend bencana terlebih bencana hidrometereologi yang semakin meningkat di Provinsi Kepri, serta penanggulangan bencana yang perlu disusun dengan perencanaan dengan menyiapkan perangkat hukum sebagai regulasi yang memperkuat kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Kepri belum memiliki regulasi yang menjadi payung hukum sebagai dasar dalam menyusun rencana yang tersistematis dalam kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

Pembahasan awal ini sendiri bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Ranperda sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Ranperda dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Ranperda.

Lanjutan pembahasan ini adalah Provinsi Kepulauan Riau menyimpan potensi Bencana Alam yang didominasi oleh gelombang laut tinggi, kebakaran hutan, dan banjir. Bahkan potensi bencana non alam disebabkan geografis Kepri yang berbatasan dengan empat negara tetangga. Tentu Perlu adanya kepastian hukum bagi BPBD sebagai pelaksana inti dalam penanggulangan bencana atas perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.

Baca juga: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana 

Tidak kalah penting adalah pengelolaan dana yang bersifat tak terduga atau disebut Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri maupun APBN melalui BNPB menjadi hal penting dan mendesak untuk disegerakan.

Saat ini Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Kepri belum diatur dan diikat dengan Peraturan Daerah sehingga harus segera diselesaikan Rancangan Peraturan Daerah ini. (*)