DPRD Kepri Batal Bahas Ranperda COVID-19 Tahun Ini

Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang COVID-19 dipastikan batal dibahas tahun 2020 ini.
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, menyebut ada beberapa faktor yang membuat ranperda yang ditargetkan dibahas pada Oktober lalu itu batal terealisasi.
“Salah satunya soal waktu yang tidak memungkinkan. Karena itu Ranperda itu tidak bisa tahun ini, harus tahun depan,” katanya, Rabu (4/11).
Selain itu, lanjut Jumaga, isi dari ranperda tersebut bisa ditalangi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena, hanya mengatur hal pokok yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti kewajiban menggunakan masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak.
“Apalagi pergub-nya juga sudah ada, maka dari itu untuk saat ini kita mendorong Gubernur Kepri agar lebih gencar lagi menyosialisasikan Pergub tentang COVID-19,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menambahkan, DPRD Kepri senantiasa akan mendukung Pemprov Kepri dalam hal penanganan COVID-19. Dimana, penanganan ini tidak hanya tugas eksekutif saja, namun juga tugas bersama.
Untuk itu, agar ada sinergitas penanganannya di Provinsi Kepri, DPRD menginisiasi Perda pencegahan COVID-19.
“Mari sama-sama kita memerangi COVID-19,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPRD Kepri berinisiatif membahas Peraturan Daerah (Perda) pencegahan COVID-19, Senin (5/10) lalu.
Inisiatif tersebut lantas disambut baik oleh Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin. Ia berharap, dengan adanya Perda ini, maka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kepri akan jauh lebih baik dan terfokus.
“Pemerintah dan kita semua, harus memiliki inisiatif dan terobosan upaya penanganan dan pencegahan COVID-19. Sebab, Perda ini tentunya untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ungkapnya kala itu.