Dugaan Korupsi Rp 1,7 Milyar, Kejari Geledah Kantor BUMD Bintan

Tanjungpinang, Ulasan.co – Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penggeledahan di kantor BUMD Bintan PT Bintan Inti Sukses [BIS] di Jalan Ketapang,nomor 4 Tanjungpinang, Kamis [17/12].

Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek [DIJP] atau peminjaman dana di BUMD Bintan tahun 2016-2017.

“Penggeledahan kami lakukan untuk mendapatkan beberapa data dari PT BIS dan dilakukan semata-mata untuk memperkuat bukti,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan, Senopati kepada sejumlah wartawan.

Lanjutnya, dalam penggeledahan ini penyidik mencari dokumen dokumen yang berkaitan dengan pinjaman modal yang diberikan PT BIS ke pihak ketiga.

Penggeledahan dilakukan di empat ruangan direksi. Selain penyidik kejaksaan, proses penggeledahan disaksikan sejumlah pegawai. Sejumlah dokumen dan berkas diruangan direksi yang dinilai ada kaitannya dengan kasus ini di sita penyidik.

Saat ini, penyidik sudah mengamankan 17 bundel dokumen. “Kami dapatkan 17 bundel dokumen, itu berkaitan dengan rekening koran juga, perjanjian-perjanjian yang asli,”tambah Senopati.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan telah menetapkan RIS dan TD selaku Direktur dan Kepala Divisi Keuangan PT BIS periode 2016-2017 sebagai tersangka. Hal ini menyusul setelah keduanya merubah fungsi BUMD atas nama PT BIS menjadi “Koperasi” Simpan Pinjam dan menyalurkan dana perusahaan kepada pihak ketiga.

Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT Bintan Inti Sukses kepada sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba. Namun pinjaman tidak dapat dikembalikan alias terjadi kredit macet sehingga mengakibatkan kerugian perseroan PT BIS CQ Keuangan Negara/Daerah sebagai pemilik modal sebesar Rp 1,7 Miliar.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Junto pasal pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[***]