BINTAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Ronny Kartika merespon dengan santai terkait dua pegawainya yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemaluan surat tanah oleh Polres Bintan.
Dua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu Muhammad Riduan mantan Lurah Sei Lekop, yang kini menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan di Dishub Kabupaten Bintan.
Kemudian Budi, pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kelurahan Sei Lekop sebagai juru ukur. Kemudian mantan Camat Bintan Timur yang kini sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan juga menjadi tersangka.
“Ini asas praduga tak bersalah. Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ronny Kartika di Bintan, Rabu 24 April 2024.
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Bintan terkait pegawai Pemkab Bintan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, biasanya yang bersangkutan akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Selagi belum ditahan, lanjut Ronny, yang bersangkutan masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai jabatan yang diemban.
Jika ditahan, kata dia, maka status ASN akan dinonaktifkan dari jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bintan. Tapi, yang bersangkutan masih menerima gaji.
Ronny menambahkan, berbeda bila setelah ingkrah dari pengadilan nanti, maka status yang bersangkutan akan diberhentikan dari ASN Pemkab Bintan.
“Surat keputusan itulah yang menjadi acuan pedomannya. Itu aturannya sudah jelas,” sebut dia.
Sebelumnya, Polres Bintan menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya, Jumat 19 April 2024.