Semarang – Polrestabes Semarang membekuk seorang pria yang diduga telah menipu sekitar sepuluh wanita berstatus janda di Kota Semarang, Jawa Tengah dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Tersangka diketahui bernama Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
“Tersangka menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya,” kata Irwan, Jumat (10/09).
Baca juga: Asmara Perempuan Cantik Hantui Politisi NasDem
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, tersangka pengangguran itu rela menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,” ujarnya.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Pewarta: Antara
Editor: Albet