Edaran Bupati Bintan Selama Ramadan, THM dan Kafe Dilarang Jual Mikol

THM
Tim gabungan saat melakukan razia di salah satu THM di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerbitkan surat edaran  melarang tempat hiburan malam (THM) dan kafe di daerah itu menjual minuman beralkohol (mikol) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Sementara untuk rumah makan atau restoran dan kedai kopi diperbolehkan buka di siang hari tanpa harus menutup pakai tirai.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 2/2024 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi yang berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Surat edaran Bupati Bintan sudah terbit, dan sudah berlaku untuk selama Ramadan nanti,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bintan, Suwarsono, Senin 11 Maret 2024.

Suwarsono menuturkan, khusus untuk THM dan kafe untuk tidak menjual mikol dan minuman tradisional sejenis tuak dan lainnya. Jika kedapatan menjual Mikol atau sejenisnya, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tempat Hiburan Malam atau kafe dan sejenisnya dapat beroperasi mulai pukul 22.00WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB,” ucap dia.

Kendati demikian, Pemkab Bintan bersama Kepolisian dan unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE Bupati Bintan, serta menindak tegas bagi yang melanggarnya, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita minta para lurah atau desa, hingga camat untuk mengingatkan kembali kepada pelaku usaha terkait SE Bupati Bintan,” terang dia.

Baca juga: Ini Aturan Kedai Kopi, Rumah Makan hingga THM di Tanjungpinang Selama Ramadan

Jika melihat ada pelanggaran terkait edaran itu, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Satpol PP Bintan.

“Pengaduan itu bisa langsung melalui nomor Whatsapp Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bintan dengan 081298461111, dan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bintan di nomor 085272913947,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News