Eks Ketua KPK Firli Bahuri Memohon kepada Kapolri, Minta Kasus Pemerasannya di SP3

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Eks Ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK), Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon agar kasus tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Firli Bahuri mengaku telah bersurat ke Kapolda Metro Jaya, untuk meminta kasusnya dihentikan melalui SP3.

Terkait permohonan itu, Polda Metro Jaya angkat biacara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan kasus Firli Bahuri ini secara profesional.

Ade Safri menyebutkan, silakan jika kuasa hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar ingin mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Karyoto.

Namun Ade Safri memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan perkara ini.

“Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut (surat). Namun secara tegas saya sampaikan, dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Kombes Pol Ade Safri, Senin 02 Desember 2024 mengutip tvnews.

Sudah setahun lamanya, penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL tak kunjung tuntas.

Terkait hal itu, kubu kuasa hukum Firli Bahuri bertanya-tanya mengapa kasus kliennya tidak segera diselesaikan.

Oleh karena itu, Firli meminta kasusnya dihentikan saja. Pihak Firli mengaku telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk meminta kasusnya dihentikan melalui SP3.

“Yang pertama terkait dengan isi surat kepada Kapolri, Kapolda, dan Kompolnas. Nah isi surat itu berisi tentang proses perjalanan hukum ini, terkait dengan substansi perkara ini, yang menurut hemat kami tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga menjadi hal yang wajib perkara terhadap Pak Firli dihentikan,” ucap Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.

“Jadi isi surat kami itu, kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3,” terang Ian Iskandar.

Menurut Ian, proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas setelah setahun lamanya itu karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar. Kata Ian, buktinya berkas kasusnya berulang dikembalikan pihak Kejaksaan.