Akademisi: Sosialisasi PP 26/2023 Harusnya ke Nelayan Bukan Pengusaha Pasir

Sosialisasi PP 26/2023
Sosialisasi dan Konsultasi Publik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sidimentasi Laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di BWP, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Ishlahuddin)

BATAM – Akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Assoc. Prof. Dr. Muhammad Syazuari, M.Si. menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sidimentasi Laut yang pembahasannya tidak melibatkan masyarakat, seperti nelayan.

“Harusnya dari awal melibatkan masyarakat. Semua PP [peraturan pemerintah], aturan apapun yang dibuat pemerintah itu dimulai dengan adanya masukan,” kata Syazuari usai kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik PP 26/2023 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di BWP, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/07).

Menurutnya, jika PP diterbitkan tanpa ada masukan awal dari masyarakat akan menjadi sebuah polemik berkepanjangan.

“Tentunya akan ada pro dan kontra. Maka nanti PP ini akan dirincikan oleh Permen [Peraturan Menteri]. Permenlah yang justru mengunci itu, sehingga masukan-masukan dari masyarakat terkait kritik tentang PP ini bisa masuk, bisa dilengkapi dalam Permen,” kata dia.

Menurutnya, sosialisasi ini harusnya langsung disampaikan ke pihak nelayan yang langsung merasakan dampak dari rencana peraturan ini.

“Bukan kepada pengusaha pasir. Paling tidak dua-duanya harus dihadirkan,” kata dia.

Meski nelayan telah diwakili oleh organisasinya seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), menurutnya itu belumlah cukup. Sebab, belum tentu pengurus organisasi tersebut adalah nelayan, yang mengerti persoalan nelayan.

“Bisa saja [pengurus] dari Pemerhati yang peduli soal nelayan. Tapi harusnya benar-benar nelayan, itu yang kita harapkan. Bukan hanya perwakilan,” kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KKP, Wahyu Muriadi mengatakan, pihaknya melakukan sosiliasi dan diskusi publik ini untuk menjawab keresahan masyarakat.

“Juga kita diskusi kelemahan-kelemahan yang mungkin ada dalam PP ini. Itu nanti akan jadi masukan,” kata dia.

Baca juga: Perami Foundation Minta Jokowi Cabut PP 26/2023

Ia juga mengatakan, guna memastikan laut tetap terjaga pelaku usaha harus melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan memperhatikan sejumlah hal.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab agar laut tetap asri serta memastikan para pelaku usaha di Kepri mematuhi peraturan.

“Kita sudah sosialisasi ke mana-mana, untuk mendapatkan masukan sampai akhirnya PP ini dijalankan,” kata dia.

Ia menjelaskan, peraturan menteri itu akan di realisasikan tahun 2023 ini dengan mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk kompensasi nelayan dan saksi bagi perusahaan atau oknum yang melanggar.

“Kalau pak mentri maunya secepatnya. Ya tahun ini mungkin bisa direalisasikan,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News