Empat Pelaku Jambret Digulung Polisi, Kakinya Didor karena Melawan saat Ditangkap

Para pelaku saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)

“Pelaku yang diketahui itu berinisial ZS (Zulfikar, 38) akhirnya dibekuk oleh Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang,” ujarnya.

Setelah diamankan seorang pelaku, kepolisian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (28/08) sekitar pukul 01:41 WIB berhasil mengamankan pelaku lain dengan inisial Afrizal (44) dan pada pagi hari sekitar pukul 08:34 WIB kepolisian mengamankan dua orang lainnya yakni Welly (34) dan Lasimin (41).

“Saat dilakukan pengembang para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri setelah diberikan peringatan, tetapi tidak diidahkan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *