3. Langgar Ketentuan
Perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
4. Meraup Rp6,3 Miliar
Atas perbuatannya Apri Sujadi dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka Saleh Umar dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 M
miliar.
BACA JUGA; Terungkap, Kerugian Keuangan Negara Kasus Bupati Bintan Sekitar Rp250 Miliar
5. Ditahan Terpisah
Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Apri Sujadi ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan tersangka Moh Saleh H Umar ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.
BACA JUGA; Ditetapkan Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi
Dalam perkara ini Atas perbuatannya,kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.