Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo saat kawal pihak kejaksaan. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigradir J.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) Sambo diduga melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) dikutip dari cnnindonesia.

Perbuatan yang dilakukan Sambo dan kawan-kawan itu, dilakukan di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022 sore hari.

“Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada E meminta yang bersangkutan bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.

Saat tiba di Magelang, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan. Namun mereka tak tahu apa yang sedang terjadi di dalam rumah. Mereka pun langsung menuju ke kamar Putri. Kemudian Putri meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.

Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J. Namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Baca juga: Teddy Minahasa Dikenakan Pasal Hukuman Mati dan Penjara 20 Tahun

Setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Menurut jaksa, saat itu Brigadir J duduk di lantai ketika menemui Putri. Sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

“Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya. Selanjutnya, korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” ujarnya.

Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Sambo.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini baru mencuat ke publik tiga hari setelah peristiwa di rumah dinas Sambo pada Jumat 8 Juli.

Saat itu kepolisian menyebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bhara E yang membuat Brigadir J tewas.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak ada peristiwa tembak menembak. Kejadian yang sebenarnya ialah Bharada E menembak Brigadir J.

Setelah itu , Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Menyusul kemudian Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Terakhir Putri Candrawathi yang dijerat sebagai tersangka. Istri Sambo itu dinilai ikut, dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sambo pun telah resmi dipecat dari Polri.

Presiden Joko Widodo menyebut kasus Sambo ini membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri runyam. Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran memulihkan kepercayaan publik ke Korps Bhayangkara.

Baca juga: Berkendara Sambil Acungkan Clurit, Tiga Remaja Ditembak Anggota Brimob