IndexU-TV

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Kecewa

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi ajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Foto:Ist/grafis:WhyoWhy)

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Tak hanya Ferdy Sambo, namun tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal juga mendapatkan keringan vonis masa hukuman dari Mahamah Agung (MA).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebutkan, putusan kasasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa langsung dieksekusi.

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

“Terdakwa sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) malam.

Sobandi juga mengatakan, putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses hukum terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.

Selain Sambo, sang istri Putri Candrawathi mendapat keringan hukuman yang semulanya 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, mantan asisten rumah tangga Sambo yakni Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni Ricky Rizal Wibowo dari awalnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sobandi mengatakan, dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) dikutip dari kompas.com.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Tak Terima Dihukum Mati

Sementara Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak amat merasa kecewa dengan keputusan MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo Cs.

“Kami sangat, sangat kecewa,” kata Rosti, Selasa (8/8/2023).

Lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati, Rosti menganggap putusan MA tersebut telah melukai rasa keadilan.

Rosti juga mengatakan, keluarganya belum memutuskan sikap atas putusan tersebut. Dia ingin berkomunikasi pengacaranya terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02) lalu.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun banding tersebut ditolak.

Akhirnya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati berdasarkan sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/04).

Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi atas banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tersebut.

Untuk Ferdy Sambo sebelumnya, telah ajukan permohonan kasasi ke MA pada tanggal 12 Mei 2023.

Kemudian, Putri Candrawathi ajukan permohonan kasasi pada 09 Mei 2023 dan Kuat Ma’ru) mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.

Exit mobile version