JAKARTA – Upaya peninjauan kembali (PK) gugatan terkait kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya permohonan PK Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat ke MA layangkan, Senin 15 Mei 2023 lalu.
Bahkan MA sebelumnya juga menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” tulis MA dalam situs resminya, Kamis (10/8).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi lagi-lagi ditolak. Lalu, Moeldoko mengajukan PK ke MA.
Dilansir dari cnnindonesia, Senin (24/05/2023), upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar AHY 1 Februari 2021.
Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan, bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.