FKPK Tanjungpinang Kota Razia Prokes, Nama Pelanggar Akan Dicatat

FKPK Tanjungpianag Kota Razia Prokes.

Tanjungpinang, Ulasan.co – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tanjungpinang Kota menggelar razia protokol kesehatan di titik-titik keramaian kecam, Kota Tanjungpinang, Sabtu (1/4/2021) sore.

Camat Tanjungpinang Kota Raja Hafizah mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan terakhir. Sebelumnya, razia Prokes berlokasi di Kampung Bugis dan Pulau Penyengat.

“Kegiatan ini sudah yang terakhir. Kita sudah dari hari Selasa di kampung Bugis, Jumat di penyengat, Sabtu di tugu sirih Tanjungpinang kota,” jelasnya.

Baca Juga Sob : https://ulasan.co/banyak-pelaku-usaha-di-batam-mengabaikan-protokol-kesehatan/

Lanjutnya, ia kondisi saat ini, masih ada dua kecamatan di Tanjungpinang Kota yang masuk dalam zona kuning.

“Dua kelurahan hijau, 2 kuning,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa razia tersebut berlangsung di titik-titik keramaian di Kecamatan Tanjungpinang Kota. Camat Tanjungpinang Kota itu berharap masyarakat dapat tetap menjaga protokol kesehatan agar senantiasa terhindar dari COVID-19.

“Tetap menjaga protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, mudah-mudahan kita diberi kesehatan sampai selesai Ramadan dan Insyaallah menyambut Idul Fitri,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Tanjungpinang Prayoga Dwi Putra, mengatakan bahwa pada operasi tersebut, masyarakat akan diimbau untuk tetap menggunakan masker. Sementara bagi pelanggar, pihaknya akan mencatat nama para pelanggar tersebut.

“Kita hanya imbauan, tetapi tercatat. Jadi, imbauan yang kita lakukan bagi pelanggar itu akan kita catat. Kedepannya, agar jika melanggar lagi itu sudah bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pelanggar yang telah tercatat akan dikenakan sanksi berdasarkan Perwako No. 44.

“Sanksi denda berdasarkan Perwako nomor 44 yaitu denda Rp50.000 dan berlaku kelipatan,” jelas Yoga.

Di lain tempat, Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu M. Arhsya mengimbau masyarakat dapat terus menerapkan protokol kesehatan yang terdiri dari 5M (Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

“Harapan kami, masyarakat dapat mengetahui bahwa Prokes ini sangat penting. Agar lebih patuh terhadap Prokes,” ucapnya. (Din)