IndexU-TV

Format Debat Capres-Cawapres Diubah, SETARA Institute Curiga KPU Diintervensi

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. (Foto:Dok/Instagram/Halili Hasan)

JAKARTA – Setara Institute menilai adanya perubahan format debat yang tidak memberikan sesi khusus bagi calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menambah kecurigaan publik dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

KPU RI memutuskan untuk mengubat format debat bagi Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang berbeda dengan Pilpres 2019.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, kualitas seperti itu cukup rasional. “KPU semakin menebalkan keamanan publik. Patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka,” kata Halili, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Desember 2023.

Lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas, tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres. Tetapi semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.

Sehingga, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau debat cawapres.

Berbeda pada debat Pilpres 2019, debat diawali dengan sesi pasangan capres lengkap. lalu pada tiga sesi berikutnya debat capres hanya dihadiri oleh capres dan sesi debat cawapres hanya dihadiri oleh cawapres.

Kemudian pada sesi pamungkas, debat pilpres diikuti pasangan capres-cawapres.

Format Debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran. Dari sisi hak konstitusional warga negara, publik dirugikan karena mereka tidak diberikan ruang untuk mendapatkan referensi yang memadai tentang figur kepemimpinan otentik pada masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres, sebelum rakyat menentukan pilihannya di bilik suara 14 Februari 2024.

KPU semakin menebalkan kecurigaan publik, bahwa patut diduga KPU tunduk pada intervensi kekuatan politik eksternal mereka. Kecurigaan demikian rasional, sebab keputusan KPU hadir di tengah beberapa konteks yang sangat kasat mata.

Pertama, mengenai putusan MK 90/2023 yang memberikan jalan bagi anak presiden sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang sebagai cawapres bagi capres Prabowo Subianto.

Exit mobile version