Gara-gara Ini, Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang, Hutan dan Kebun

Gara-gara Ini, Jokowi Cabut Izin Ribuan Perusahaan Tambang, Hutan dan Kebun
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan didampingi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022). Foto: Antara

Jakarta – Pemerintah mencabut ribuan izin perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal izin diajukan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis (6/1).

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Tito Karnavian Bakal Punya Wakil

Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

“Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan,” ujar Presiden.

Baca juga: Jokowi Ajak Songsong 2022 Dengan Semangat Kerja

Hal tersebut menurut Jokowi menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare,” katanya.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

“Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum,” tuturnya.

Baca juga: Ingat! Jokowi Larang BUMDes Jadi Pesaing Bisnis Masyarakat

Menurut Jokowi, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” kata Presiden menegaskan.

Pemerintah, lanjut Jokowi, terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.