BINTAN – Seorang warga Tanjung Uban, berinisial D meninggal dunia setelah dianiaya tersangka Edi Ruah Amansyah di salah satu kafe di Jalan Bhakti Praja, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (12/05) lalu.
Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menjelaskan, saat kejadian tersangka Edi dalam pengaruh alkohol dan memiliki hubungan asmara dengan seorang waria bernama Sindy.
“Tersangka juga mempunyai masalah pribadi dengan korban (almarhum D),” kata Kompol Suwitnyo di Kantor Polsek Bintan Utara, Jumat (19/05).
Saat berada di kafe tersebut, Sindy menyanyikan lagu berjudul ‘Selalu Cinta’ bersama korban. Lagu tersebut, pernah dinyanyikan Sindy saat bersama tersangka.
“Saat karaoke, Sindy menolak ajakan tersangka untuk berjoget bersama dan kemudian ditegur korban,” ujarnya.
Namun, tersangka tidak menerima perkataan yang disampaikan korban tersebut. Sehingga tersangka merasa tersinggung hingga emosi terhadap korban.
“Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara),” terang dia.
Baca juga: MTs Berumur 70 Tahun Nyaris Tutup, Tokoh Masyarakat Tambelan Minta Diselamatkan
Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, tersangka dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena tersangka sudah melanggar Pasal 338 KUHPidana, dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News