Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumahnya

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Diciduk Polisi di Rumahnya
King Syahputra saat berada di Polresta Tanjungpinang (Foto: istimewa)

 

TANJUNGPINANG – King Syahputra, pria ditangkap polisi di rumahanya sekitaran Perumahan Bumi Air Raja, Km. 15, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelaku diciduk atas kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

“Pelaku diamankan saat berada di kediamannya pada Kamis (21/07),” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap pada Jumat (22/07).

Awal menyampaikan, kasus tersebut berawal pada Senin (27/06) lalu, pelaku berkeinginan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat BP 3982 WO warna putih milik Ahmad Fajar (korban) pada saat itu sedang berada di Warnet Hembas di Jl. D.I Pandjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang.

“Pelaku memohon untuk meminjamkan sepeda motor untuk membeli pulsa, sehingga korban pun meminjamkan sepeda motornya tersebut,” katanya.

Tidak lama kemudian, korban menyadari bahwa pelaku tidak datang lagi mengembalikan sepeda motornya.

“Kemudian, sampai dengan pada saat korban membuat laporan ini, korban tidak mengetahui keberadaan sepeda motor yang dipinjam pelaku,” ujar Awal.

Baca juga: Mantan Karyawan BUMD Tanjungpinang Keluhkan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan 

Atas laporan korban, sambung Awal, pada Kamis (21/07), Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)