Tanjungpinang – Gelapkan uang Rp9,9 miliar, warga Jalan Pasar Baru, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau bernama Firman diringkus aparat Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku penggelapan uang merupakan seorang pria bernama Firman yang beralamat di Jalan Pasar Baru Nomor 46, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
AKP Awal menjelaskan, awalnya pelaku memulai aksinya dengan menawarkan Singapore Dollar (SGD) kepada korbannya bernama Tony Hartono.
Firman menawarkan SGD dengan harga murah, yang memiliki selisih 150 hingga 200 poin dari kurs yang berlaku kepada Tony.
“Dengan tawaran itu, saudara Tony Hartono tertarik. Sekira tanggal 9 September 2020 mentransfer uang rupiah ke FIRMAN untuk membeli SGD,” ucap AKP Awal, Selasa (04/01).
Transaksi itu berhasil, dan telah berlangsung beberapa kali.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut AKP AWal, Firman mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepada saudara Firman.
Uang persediaan yang dimaksud Firman, sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, dan Saudara Tony Hartono tetap mengirim uang harian.
Baca juga: Empat Pelaku Penganiayaan Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi
“Sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga tanggal 21 Mei 2021 saksi mentransfer dana persediaan masa waktu tersebut, dan saksi mentransfer uang untuk membeli SGD harian,” lanjutnya.
Pelaku juga sempat mengirimkan perkembangan posisi, dana persediaan yang ada beserta rincian belanja.
Perkembangan terakhir, ia kirimkan pada 12 September 2021 lalu dalam bentuk cetak print kalkulator.
Dari laporannya itu, tercatat rincian transaksi harian untuk membeli SGD sejak 1 September hingga 10 September 2021 dengan total uang persediaan SGD Rp9.954.694.000.
Melihat laporan itu, Tony bermaksud menarik dana persediaan miliknya.
Kemudian Firman menjanjikan, akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari senilai Rp400.000.000 s/d Rp500.000.000.
Akan tetapi, ucapan Firman itu tak terlaksana dan akhirnya ia mengakui bahwa sejak Februari 2021, uang persediaan sudah habis ia gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin.
Saat ini, pelaku telah berada di Polres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tim segera mendatangi rumah tersangka Firman. Sekira pukul pukul 14.46 WIB Tim mengamankan tersangka dan membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Awal.