GPR Kepri Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna

Kantor Kejati Kepri
Kantor Kejati Kepri di Jalan Sei Timun, Nomor 1 Senggarang, Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Sebelumnya diberitakan terkait perkembangan kasus tersebut, Kepala Kejati Kepri Gerry Yasid menyampaikan, terkait kasus tunggakan dugaan korupsi di DPRD Natuna masih berlanjut. “Saya baru empat bulan tugas di sini (Kejati Kepri), kasus tunggakan lama (DPRD Natuna) lima berkas perkara sudah tahap prapenuntutan,” kata Gerry Yasid saat konfrensi pers di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/07).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi menambahkan, pihaknya terus berupaya menyelesaikan perkara tersebut. “Alhamdulllah, sudah masuk tahap prapenuntutan,” ujarnya.

Di mana, nanti jaksa peneliti akan segera meneliti berkas perkara tersebut. “Mudah-mudahan berkas perkara ini lengkap dan dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sugeng.

Meski demikian, Sugeng belum menyampaikan, kapan pastinya berkas penanganan kasus yang tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Begitu juga dengan penanganan pada pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Intinya, kami serius menyelesaikan perkara ini, serius. Ini kan tunggakan perkara lama,” tegas Sugeng.

Kejati Kepri sekitar tahun 2017 lalu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015. Selanjutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Lalu, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (*)