IndexU-TV

Gubernur Ansar Instruksikan Tindak Tegas Kapal Pukat Trawl di Laut Kepri

Personel Basarnas saat patroli mencari nelayan yang hilang di perairan Anambas. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengintruksikan, tindak tegas aktivitas kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl dan cantrang di laut Kepri.

Menurut Ansar, jika kapal-kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat trawl dan cantrang dibiarkan maka akan merugikan nelayan tradisional di Kepri.

“Pak Gubernur sudah meminta kepada kami, agar DKP menyurati pengawasan aktivitas kapal pukat trawl dan cantrang yang masuk di perairan Kepri,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, TS Arif Fadillah, Sabtu (27/8).

Gubernur secara tegas sudah melarang, dan meminta kapal nelayan yang menggunakan pukat trawl dan cantrang di bawah 30 mil di perairan Kepri.

Intruksi Gubernur Kepri ini menurutnya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena pukat trawl atau cantrang serta sejenisnya tidak diperbolehkan.

Menurut Arif, aktivitas pukat trawl dan cantrang dapat mengganggu ekosistem laut dan juga mempengaruhi hasil tangkap nelayan kecil di perairan Kepri.

Baca juga: Plt Bupati Bintan Bentuk Satgas Gabungan Halau Kapal Pukat Trawl dan Cantrang

“Cantrang itu aturannya 30 Mil ke atas, sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ucap Arif.

Selain meminta nelayan untuk melaporkan ke DKP dan PSDKP, Arif mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk sama-sama mengawasi masuknya kapal trawl dan cantrang yang tak sesuai dengan aturan.

“Kita sudah surati aparat terkait, untuk menghentikan pencarian ikan yang tak sesuai aturan. Karena itu mengganggu nelayan tradisional kita,” ujarnya.

Ia menyebutkan, wilayah yang berdampak dengan masuknya pukat trawl dan cantrang yakni Kabupaten Bintan serta Kabupaten Lingga.

“Dampak dari trawl ini, ikan kecil berikut batu karang juga terjaring. Laut kita ini bersih jadi jangan dirusak,” tegasnya.

Penggunaan pukat trawl dan cantrang sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Kelautan sudah dilarang dan dapat ditindak tegas dengan sanksi yang cukup berat yakni berupa kurungan penjaran 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca juga: Kapal Pukat Trawl Marak Beroperasi di Perairan Kepri, Nelayan Minta Ditindak
Exit mobile version