Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menduga Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau Martin Luther Maromon melakukan praktik KKN dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lembaga itu.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga proyek dengan sistem penunjukan langsung semestinya mengikuti aturan sehingga kompetitif, salah satunya dengan menyiapkan perusahaan pembanding.
Semestinya, perusahaan milik kerabat Martin juga tidak boleh terlibat dalam proyek tersebut. Karena dalam berbagai kasus korupsi, biasanya nilai proyek lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pengguna anggaran atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proyek itu.
Sebagai contoh, proyek pengadaan pakaian di DPRD Kepri yang dikerjakan oleh Navi Tailor. Seharusnya, seluruh pakaian itu selesai dikerjakan paling lama 25 Desember 2021.
Jika pihak kontraktor tidak menyediakan pakaian tersebut tepat waktu, maka semestinya dikenakan denda 5 persen, dan masuk daftar hitam selama 5 tahun.
“Proyek belum selesai, tetapi sudah dicairkan dananya, kuat dugaan ada pemalsuan data. Salah satunya terkait berita acara penyerahan barang,” katanya pula. (*)