Gubernur Kepri Sebut Penetapan UMK Batam Berdasarkan Usulan Wali Kota

Gubernur Kepri Prihatin Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di SPN Dirgantara Batam
Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Ardiansyah Putra)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menanggapi persoalan buruh di Kota Batam yang kembali turun ke jalan menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022.

Menurut Ansar, dirinya sebagai Gubernur Kepri hanya meneruskan usulan UMK dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Kita sudah jelaskan, itu aturan Peraturan Pemerintah (PP) 36 dan UU Cipta Kerja jadi pegangan kita. Kita meneruskan usulan UMK dari Wali Kota Batam, dan sudah kita tandatangani,” kata Ansar yang ditemui awak media di Bank Riau Kepri, Rabu (8/12).

Baca juga: Ribuan Buruh Batam Bergeser ke Gedung Graha Kepri

Ansar mengatakan, dasar persentase kenaikan UMK yakni berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada saat ini.

“Hitungannya kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMK Batam naik 0,85 persen, dan UMK Batam jauh dari UMK Kabupaten/Kota lainnya,” ujarnya.

Terkait permasalahan gugatan di PTUN karena UMK, Ansar menyampaikan untuk menunggu proses yang masih berjalan sesuai keputusan yang ada.

“Persoalan Kasasi, kita berproses. Kalau apapun amar putusannya ya kita ikuti. Jadi tunggu saja dan hormati proses hukum,” ucapnya.

Baca juga: Buruh Batam akan Unjuk Rasa sampai Jumat 10 Desember

Sebelumnya, Sekertaris Aliansi Serikat/Buruh Kota Batam, Muhammad Herman meminta Gubernur Kepri untuk menjalankan putusan PPTUN Medan tentang pengupahan.

“UMK 2021 sudah jelas putusan PTTUN Medan bahwasanya ada kekurangan bayar sebesar selisih Rp 115 ribu. Sehingga gubernur harus dulu menaikan UMK 2021 baru menetapkan UMK 2022,” ujar Muhammad Herman, Senin (6/12).

Herman juga menyangkan bahwa gubernur Kepri tidak mematuhi aturan tersebut tetapi malah menetapkan UMK kepri untuk tahun 2022.

“Ini gubernur malah melakukan kasasi sehingga ini menumpuk masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *