Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Yohanes Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit

Ferdy Yohanes
Sidang agenda putusan sela dari majelis hakim, kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit di Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Ferdy Yohanes, Senin (11/7/2022). (Foto:Rindu Sianipar/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau menolak alasan keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Yohanes, pada kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Bauksit di Bintan.

“Menolak untuk seluruhnya, perihal nota keberatan yang diajukan terdakwa,” papar Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir saat membacakan putusan sidang yang digelar, Senin (11/07).

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menetapkan pemeriksaan pada perkara kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang bauksit. Dan meminta penuntut umum, untuk selanjutnya menghadirkan para saksi di persidangan.

“Kami juga memerintahkan penuntut umum, untuk menghadirkan saksi di persidangan,” terang Risbarita.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan itu, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Majelis hakim juga meminta, pengadilan Tipikor segera mengadili terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan, menghormati putusan sela tersebut dan mempersilahkan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda sidang selanjutnya.

Baca juga: Ferdy Yohanes Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

“Kami siap mengikuti persidangan selanjutnya,” ujar Andrizal, kuasa hukum terdakwa.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Senin (18/7/2022) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa JPU dengan pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer JPU.

Dalam dakwaan subsidair JPU, terdakwa didakwa dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Terdakwa yang sempat tidak ditahan saat perkara ini ditangani kejaksaan, melalui penetapan majelis hakim, kemudian terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Tahan Terdakwa Ferdy Yohanes
Baca juga: Dijebloskan ke Rutan, Terdakwa Ferdy Yohanes Diantar Pakai Avanza Plat Merah