Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Polda Metro akan Jemput Paksa Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir lagi dari jadwal pemeriksaan lanjutan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis 21 Desember 2023.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal mangkirnya Firli Bahuri dari pemeriksaan lanjutan yang sudah dijadwalkan penyidik hari ini.

Irjen Pol Karyoto mengatakan, ada sinyal jemput paksa terhadap Firli Bahuri yang mangkir pemeriksaan lanjutan hari ini.

“Ya ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada awak media, Kamis 21 Desember 2023.

Karyoto menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL.

Menurut Karyoto, koordinasi yang dilakukan untuk menentukan sikap mangkirnya Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Mentan SYL.

Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Kamis 21 Desember 2023. Setelah diinformasikan melalui Kuasa Hukumnya, Ias Iskandar.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Status Tersangka Sah

Ian Iskandar mengatakan, ketidakhadiran Firli pada pemeriksaan lanjutan karena jadwalnya bersamaan dengan kegiatan lain. “Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan jadi tidak bisa hadir,” kata Ian Iskandar, Kamis 21 Desember 2023 dikutip dari tvonenews.

Ian menambahkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan kliennya itu kepada tim penyidik gabungan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hakim juga mengabulkan eksepsi Polda Metro Jaya, Selasa 19 Desember 2023.

Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan dan menyatakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda, Selasa 19 Desember 2023.

Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya dinyatakan sah.