BINTAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, ada sekitar 59 perumahan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bintan sejak tahun 2015-2023.
Dari total tersebut, hanya satu perumahan yang sudah menyerahkan asetnya berupa fasilitas umum (Fasum) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Disperkim.
Perumahan yang sudah menyerahkan asetnya itu berada di Jalan Lintas Barat, Toapaya Selatan yaitu Perumahan Anggrek Bintan.
“Insya Allah, dalam waktu dekat ini ada 9 perumahan yang akan menyusul menyerahkan asetnya fasumnya ke kita (Disperkim Kabupaten Bintan),” kata Kepala Disperkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan di Bintan, Ahad 4 Februari 2024.
Sembilan perumahan yang akan menyerahkan aset fasumnya di tahun 2024, ada dari Perumahan Telaga Surya Regency di Kelurahan Tanjunguban, Taman Surya Indah di Teluk Sasah, Grand Pesona Mutiara III dan IV, di Jalan Musi Sei Lekop, Bukit Lengkuas di Kijang Kota, Anggrek Mas di Kijang Kota, serta Perumahan Al Azhar di Jalan Nusantara Kilometer 18.
Aset fasum perumahan yang diserahkan ke pemerintah tersebut seperti sarana dan prasarana di kawasan perumahan. Salah satunya akses jalan umum di kawasan perumahan tersebut.
Setelah diserahkan, pemerintah berkewajiban untuk merawat fasum, hingga memasang lampu penerangan jalan umum. Supaya masyarakat bisa menikmati fasum tersebut dengan baik.
Kalau perumahan lainnya, lanjut dia, memiliki kendala dengan syarat administrasi pada dinas terkait. Salah satunya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.
“Kita akan terus melakukan evaluasi dengan dinas terkait. Supaya persyaratan atau kendala di lapangan dalam proses penyerahan Fasum, dapat diselesaikan dengan benar,” sebut dia.