Disperkim Bintan Sebut Baru 2 Developer Lengkapi Berkas Pengajuan Penyerahan Aset Perumahan

Disperkim Bintan
Kepala Disperkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyebut baru dua developer yang melengkapi berkas pengajuan aset perumahan ke pemerintah daerah.

Sejauh ini baru 19 perumahan yang dibangun dari 45 perumahan yang diajukan developer untuk diserahkan asetnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

“Ada sekitar dua developer yang baru melengkapi berkas pengajuan penyerahan asetnya ke kita,” kata Kepala Disperkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan di Bintan, Ahad (16/07).

Irzan meminta agar pihak developer segera melengkapi berkas persyaratan permohonan penyerahan aset perumahan yang sudah dibangun. Apabila ada kendala segera memberikan informasi ke Satuan Tugas (Satgas) Disperkim Kabupaten Bintan.

“Satgas bisa membantu pihak developer mencari dan memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Baca juga: Atap Kantor BPBD Bintan Bocor, 2 Ruangan Digenangi Air Hujan

Ia juga mengajak pihak developer untuk segera mengajukan permohonan penyerahan aset perumahan ke Pemkab Bintan.

“Salah satunya fasilitas umum (fasum), seperti jalan hingga lampu penerangan jalan berada di perumahan dan sebagainya,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News