Disperkim Bintan Siapkan Rp537 juta untuk Rehab Rumah Korban Kebakaran di Tambelan

Rumah warga yang hangus akibat bencana kebakaran di Tambelan, Bintan, Sabtu (29/07/2023) lalu. (Foto:Dok/BPBD Bintan)

BINTAN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) alokasikan anggaran Rp537 jutaan untuk rehab rumah korban kebakaran di Kecamatan Tambelan.

Anggaran tersebut akan diperuntuhkan untuk rehabilitasi 11 unit rumah, dan satu pelantar pascakebakaran terjadi di dua desa, yaitu Desa Kampung Hilir dan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, Sabtu (29/07) lalu.

“Untuk anggaran sudah ada. Kita akan upayakan dilakukan di tahun ini (2023),” kata Muhammad Irzan, Kepala Disperkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan di Bintan, Rabu (27/09).

Irzan menjelaskan, ada tiga kategori untuk melakukan rehabilitasi pascakebakaran di Tambelan, yakni rusak ringan, sedang dan berat.

Menentukan rusak ringan, sedang hingga berat, pihaknya melihat dari dua faktor, yaitu apakah rusak struktur atau elemen arsitektural. Kalau rusak struktur lebih dari 75 persen, maka dikategorikan rusak berat.

“Kita bangun sesuai standar pembangunan untuk penanganan bencana tipe-36 (2 kamar, ruang tamu, kamar mandi dan dapur). Ini ada tujuh rumah,” ucap Irzan.

Sedangkan rusak elemen arsitektural, seperti rusak pintu maupun tidak mengganggu struktur keamanan rumah secara keseluruhan bisa dikategorikan ringan dan sedang.

“Kita lakukan renovasi sesuai kerusakan pada rumah dampak kebakaran kemarin. Dua rusak ringan, dan dua lagi rusak sedang,” terang dia.

Karena tiga kategori tersebut, lanjut dia, menentukan bantuan yang akan diberikan untuk rehabilitasi pascakebakaran.

Untuk kategori rusak ringan, korban kebakaran akan menerima bantuan kurang lebih Rp10 juta. Kategori rusak sedang menerima bantuan kurang lebih Rp25 juta, dan rusak berat diberikan bantuan kurang lebih Rp50 juta.

“Kalau rehabilitasi pelantar, kita anggarkan kurang lebih Rp117 juta,” sebut dia.