IndexU-TV

Heboh, Pemilih di Karimun Temukan Surat Suara Tercoblos

Pemilih
Petugas memperlihatkan surat suara rusak di TPS 03 Kelurahan Meral Kota. (Dok Kesbangpol Karimun)

KARIMUN – Pemilih sempat heboh di tempat pemungutan suara (TPS) 03, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 14 Februari 2024. Pasalnya, pemilih menemukan surat suara sudah tercoblos.

Seorang warga yang sedang mencoblos tiba-tiba berteriak karena melihat ada dua bolongan di surat suara DPRD Kabupaten Karimun.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Karimun, Aribowo Hadibroto mengatakan, pihaknya langsung mendatangi TPS 03 Meral Kota setelah mendapatkan laporan tersebut.

Bowo menjelaskan, setelah ditelusuri dan diperiksa, warga tersebut ternyata mencoblos tanpa membuka surat suara secara utuh. Akibatnya paku menusuk dua bagian di kertas suara.

“Beliau tidak membuka habis surat suara saat pencoblosan. Jadi tembus lah dan kena partai PSI. Dia teriak sudah dicoblos dulu,” jelasnya.

“Tadi tim turun cek ke TKP, yang bolong sejajar dengan yang dia dicoblos. Itu diperkuat juga dengan Panwas yang ada di situ,” sambung Bowo.

Komisioner KPU Kabupaten Karimun, Suhermita mengatakan, petugas di TPS mengganti dengan surat suara cadangan yang telah disiapkan.

“Petugas menukar surat suaranya dengan yang bagus, lalu petugas mencatatkan ini di form kejadian khusus,” kata Mita.

Mita menjelaskan, masyarakat diperbolehkan untuk memeriksa terlebih dahulu surat suara di depan anggota KPPS. Namun di TPS 03 Meral Kota, pemilih melaporkan surat suara sudah tercoblos tersebut ketika di bilik suara.

“Dilaporkan oleh pemilih saat sudah di bilik suara. Jadi kita tidak tau apakah sudah tercoblos dari awal atau seperti apa,” sebut dia.

Baca juga: 8 TPS di Batam Tak Kebagian Surat Suara DPRD Provinsi

Sementara Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan di TPS 03 Meral Kota. Untuk surat suara yang diganti telah ditandai dan tidak bisa digunakan lagi.

“Pemilih bisa minta ganti dengan surat suara yang baru dan nantinya akan dimasukkan ke dalam berita acara. Ini mengenai hak pilih, yang pastinya mereka tetap mendapatkan hak pilihnya dengan surat suara baru yang telah diganti. Dan, surat suara yang rusak itu sudah ditandai dan tidak bisa digunakan,,” ujar Iskandar. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version