Hidup Dihantui Bencana dan Ancaman Erupsi Gunung Anak Krakatau

Hidup Dihantui Bencana dan Ancaman Erupsi Gunung Anak Krakatau
Foto udara letusan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Minggu (23/12/2018). (ANTARA FOTO/BISNIS INDONESIA/NURUL HIDAYAT)

Sembilan kali

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyatakan berdasarkan pengamatan visual pihak PVMBG, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi sembilan kali pada Jumat (4/2). Tinggi asap hasil erupsi berkisar 800-1.000 meter di atas puncak dengan warna kolom kelabu-hitam cukup tebal.

Pada hari itu, teramati letusan pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46 dan 17.07 WIB.

Kegempaan Gunung Anak Krakatau mengindikasikan bahwa erupsi gunung itu tipe magmatik, sejalan dengan kegempaan vulkanik yang terekam. Kegempaan sejak 16 Januari-4 Februari 2022 ditandai dengan terekam gempa-gempa vulkanik dan gempa permukaan yang mengindikasikan intrusi magma dari bawah ke permukaan secara bertahap.

“Dari data pemantauan secara visual dan instrumental mengindikasikan bahwa gunung api Anak Krakatau masih berpotensi erupsi,” ujar dia.

Potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini dapat berupa lontaran lava pijar, material piroklastik, dan aliran lava.

Hujan abu lebat secara umum berpotensi di sekitar kawah di radius dua kilometer dari kawah aktif. Hujan abu lebih tipis dapat menjangkau area yang lebih luas, tergantung arah dan kecepatan angin.

“Saat ini tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau ditetapkan pada Level II (Waspada), dengan rekomendasi agar masyarakat tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius dua kilometer dari kawah aktif,” ujar dia.

Masyarakat diharapkan mematuhi rekomendasi Badan Geologi melalui PVMBG tersebut. Saat ini beredar sejumlah rekaman video erupsi Gunung Anak Krakatau 2018 yang seakan-akan merupakan kondisi gunung api tersebut saat ini.

BNPB mengimbau masyarakat tidak terpancing isu tidak jelas dan meneruskan peredaran berita-berita yang tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta mengikuti arahan dari instansi yang berwenang.