BATAM – Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum (HMP Ilmu Hukum) Universitas Putera Batam (UPB) berinisiatif menggelar diskusi publik bertajuk ‘Perspektif Hukum Pertanahan terhadap PSN Rempang Eco City Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan yang Berlaku’.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam 14 Desember 2024, di Kopi Tiam Kartini, Sekupang, hingga tengah malam.
Ketua HMP Ilmu Hukum UPB, Hidayatuddin, menjelaskan bahwa acara ini bertujuan agar mahasiswa hukum UPB lebih sensitif terhadap isu-isu daerah, khususnya yang memiliki dampak signifikan seperti proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City.
Menurutnya selama ini mahasiswa kurang terbiasa dengan diskusi semacam ini, mengingat sebagian besar mahasiswa UPB juga bekerja sehingga kegiatan organisasi belum berjalan maksimal.
“Selama ini mahasiswa hukum UPB cenderung kurang sensitif terhadap isu-isu daerah. Untuk itu, kami memulai kegiatan ini agar mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih luas dan lebih aware terhadap isu-isu lokal yang sudah menjadi pembahasan nasional,” ujar Hidayatuddin.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pemateri, yaitu dosen Hukum UPB, Lenny Husna; alumni Hukum UPB yang kini berprofesi sebagai advokat, Febri Yunanda; perwakilan mahasiswa, Victor; dan Koordinator Konsultasi Perizinan dan Pertanahan BP Batam, Jontara yang diundang secara pribadi untuk memberikan sudut pandang tambahan.
Hidayatuddin menyebutkan bahwa diskusi berlangsung lancar dengan antusiasme tinggi dari para peserta. “Alhamdulillah, banyak teman-teman yang exited membahas isu ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut secara berkesinambungan untuk membangun budaya diskusi intelektual di kalangan mahasiswa Batam,” ungkapnya.
Baca juga: Sudah 42 KK Warga Rempang Tempati Hunian Baru di Tanjung Banun
HMP Ilmu Hukum UPB berencana mengadakan diskusi lanjutan dengan tema antitesis, yakni menghadirkan perwakilan warga terdampak PSN Rempang Eco City.
“Kami ingin memperluas pandangan mahasiswa dengan mendengarkan langsung sudut pandang warga, sehingga mereka bisa memahami isu ini secara lebih komprehensif,” tutup Hidayatuddin. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News