IndexU-TV

Imbas Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Bawaslu Kabupaten dan Kota di Kepri Kena Tarik

Ketua Bawaslu Kepri
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Kebijakan efisiensi anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto turut berimbas pada sejumlah lembaga termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 02 Februari 2025 lalu di Senayan, Jakarta, Bawaslu RI mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar Rp955 miliar.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa setelah dilakukan efisiensi, anggaran Bawaslu kini menjadi Rp1.461.945.124.000 dari total pagu awal sebesar Rp2.416.945.124.000.

Dampak pemangkasan anggaran tersebut, turut dirasakan oleh Bawaslu Kepri. Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyebutkan pihaknya menyesuaikan berbagai kegiatan dengan anggaran yang tersedia. Salah satu dampaknya adalah penarikan sejumlah mobil dinas, pada Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

“Karena Pilkada sudah selesai, fokus kami kini pada evaluasi dan kegiatan yang dapat memberikan masukan positif bagi lembaga,” ujarn Zulhadril Putra, Kamis 20 Februari 2024.

Seperti lembaga lainnya, Bawaslu Kepri sebelumnya sering mengadakan kegiatan di hotel. Namun, perjalanan dinas dan kegiatan pertemuan menjadi salah satu komponen yang diminta pemerintah untuk dipangkas.

Menyikapi hal itu, Zulhadril memastikan semua kegiatan tetap berjalan meski akan difokuskan di kantor atau secara daring.

“Kegiatan tetap berjalan sesuai rencana. Penggunaan anggaran operasional seperti biaya air, listrik, dan AC juga disesuaikan untuk efisiensi,” terang Zulhadril menambahkan.

Dia menambahkan bahwa sesuai instruksi Bawaslu RI pada 7 Februari 2024, mobil dinas Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang merupakan kendaraan sewaan telah dikembalikan kepada penyedia.

“Di penganggaran sebelumnya, sebenarnya ada perpanjangan untuk sewa. Namun karena ada efesiensi anggaran akhirnya dibatalkan,” ungkap dia.

Sementara itu, mobil dinas Bawaslu tingkat provinsi tidak ditarik karena bersatus Barang Milik Negara (BMN).

“Efisiensi hanya dilakukan pada operasional seperti penggunaan bensin,” terang Zulhadril menambahkan.

Pada Pilkada 2024, Bawaslu Kepri menerima dana hibah dari APBD Pemprov Kepri sebesar Rp57.461.041.000. Dana tersebut masih digunakan hingga saat ini untuk sejumlah kegiatan.

Penggunaan dana hibah akan dihentikan setelah Bawaslu menyelesaikan pelaporan penggunaan dana tersebut dan beralih menggunakan dana dari APBN.

“Saat ini kegiatan kami masih menggunakan dana hibah dari APBD. Tapi setelah semua selesai, baru kita beralih ke APBN,” tutur dia mengakhiri wawancara.

Exit mobile version