Jakarta – Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo kena imbas dari kasus penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. AKP Imam Suhondo pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam kasus tersebut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut.
“Gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Irjen Pol Napoleon Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Ia menyebutkan bahwa para petugas rutan yang berstatus tersangka akan segera menjalani sidang komite disiplin oleh Korps Bhayangkara.
Dalam hal ini, para tersangka tak dijerat pidana. Propam merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin dalam PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Selain itu, Sambo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kace akan dilakukan usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09),” tambahnya.
Baca juga: Polri Isolasi Irjen Pol Napoleon Usai Diperiksa atas Dugaan Penganiayaan
Bareskrim sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara penganiayaan Kace, termasuk salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.