Imigrasi Batam Tolak 8.243 WNI Hendak ke Luar Negeri Sepanjang Tahun 2023

imigrasi batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba (ketiga dari kanan) saat menyampaikan hasil capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tahun 2023. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak keberangkatan 8.243 Warga Negara Indonesia (WNI) hendak ke luar negeri sepanjang tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan, langkah-langkah preventif ini melalui profiling ketat pada tahap pengajuan pembuatan paspor.

Ia menyebutkan, Batam sebagai pusat lalu lintas perjalanan internasional di Kepri, banyak oknum yang cenderung menyalahgunakan peluang tersebut untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Pencegahan WNI keluar negeri dari Batam ini kita lakukan di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang dan Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Samuel saat prese release capaian kinerja akhir tahun 2023 di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis 21 Desember 2023.

Ia melanjutkan, data yang dimiliki Imigrasi Batam menjadi dasar utama menolak kebereangkatan WNI ke luar negeri , terutama pada individu yang tercatat dan terindikasi sebagai tenaga kerja ilegal.

“Kemudian, penguatan pengawasan terjadi selama proses wawancara, memungkinkan petugas untuk mengidentifikasi jika ada indikasi pelanggaran,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain memerhatikan bahasa tubuh WNI yang akan berangkat, usia muda dan relatif produktif menjadi perhatian khusus petugas imigrasi. Samuel menegaskan alasan WNI ke luar negeri seringkali disertai maksud bekerja tanpa izin resmi, meskipun mereka mengklaim tujuan utamanya adalah wisata.

Dalam kesempatan tersebut, Samuel juga menekankan pentingnya kerja sama dalam mencegah pengiriman tenaga kerja ilegal. Meskipun di luar kewenangannya, imigrasi bekerja sama dengan BP2MI untuk mencegah pengiriman TKI non prosedural. Sepanjang 2023, terdapat 405 permohonan yang ditunda karena diduga akan digunakan untuk pekerjaan non prosedural. “Kewenangan kami yakni hanya mencegah ataupun memberikan izin berangkat,” sebutnya.

Baca juga: Imigrasi Batam Deportasi 227 WNA Sepanjang 2023

Lebih lanjut, Samuel mengatakan, dalam upaya menjaga keamanan dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan sebanyak 609 tindakan administratif keimigrasian (TAK), lima tindakan penegakan hukum melalui Pro Justitia, dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 38 orang.

“Sudah disidangkan, termasuk salah satu WNA Singapura yang ingin mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan paspor di Batam,” ujarnya.

Samuel juga merinci realisasi Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 sebesar Rp. 143.190.347.003. Jumlah tersebut melampaui target sebesar Rp 39.148.000.000 atau naik 365,76 persen.

” Untuk jumlah paspor yang kita terbitkan juga meningkat 18,38 persen dari tahun lalu, yakni sebanyak 108.320 paspor,” ujarnya.

Adapun terkait pelayanan izin tinggal Warga Negara Asing telah menerbitkan sebanyak 743 permohonan untuk izin tinggal terbatas (ITAS), 79 permohonan izin tinggal tetap (ITAP) dan 2197 permohonan izin tingal kunjungan (ITK).

“Permohonan ITAS mayoritas merupakan pekerja asing yang menggunakan layanan di Batam, dominannya dari Singapura dan Malaysia. Sementara untuk ITAP, kebanyakan investor dan mereka yang memiliki keluarga di sini,” tandasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News