Indonesia Dibayangi Dua Kekuatan Kapal Selam Nuklir, Pemerintah Ajukan ‘RI Paper’

Kapal selam bertenaga nuklir milik China. (Foto:SCMP)

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengajukan ‘Indonesia Paper’ ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), terkait kesepakatan Australia membangun kapal selam bertenaga nuklir.

‘Indonesian Paper’ yang diajukan Pemerintah Indonesia ke PBB bertujuan, untuk mengisi kekosongan terkait aturan hukum internasional tentang kapal selam bertenaga nuklir.

Australia pada bulan September 2021, sepakat akan membangun kapal selam bertenaga nuklir bersama Amerika Serikat serta Inggris yang tergabung dalam AUKUS.

Dengan kesepakatan itu, berbagai pengamat menilai bahwa kerja sama ini merupakan upaya mengimbangi kekuatan China di kawasan Indo-Pasifik.

Untuk itu, Indonesia sudah berulang kali menyatakan keberatannya terkait perimbangan kekuatan tersebut akan terjadinya perang terbuka.

Sementara China sendiri juga dilaporkan, tengah mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir terbaru beberapa waktu belakangan ini untuk menjawab manuver dari negara-negara NATO dan AUKUS.

Untuk itu, Indonesia resmi mengajukan paper melalui perwakilan tetap di PBB, dengan paper yang bertajuk resmi tentang ‘Nuclear Naval Propulsion’ dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) yang digelar di New York pada 1-26 Agustus.

Baca juga: Pakar: Pesawat Tempur KF-21 Bikinan Indonesia-Korsel Bukan Tandingan J-20 China

“Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia dan kemanusiaan,” ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Tri Tharyat.

Melalui keterangan resminya, Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di New York menyatakan, bahwa Indonesian Paper ini penting. Mengingat posisi geografis Indonesia sangat rentan terhadap potensi risiko proyek kapal selam nuklir negara-negara sekitarnya.

“Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko tersebut,” tulis PTRI New York.

Pihak PTRI New York menyebutkan, bahwa negara-negara yang tengah heboh mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir belakangan ini, memang memastikan bahwa program itu masih sesuai dan sejalan dengan berbagai perjanjian internasional.

Namun sisi lainnya muncul pula negara penentang yang menganggap program itu melanggar komitmen non-proliferasi nuklir, dan berpotensi membuka peluang negara pemilik senjata nuklir berkolusi dengan negara bukan pemilik.

Baca juga: Rusia Kerahkan Lagi Su-34M dengan Peralatan Baru ke Perang Ukraina