Ini Dia 2 Skema PPKM Darurat, Presiden Jokowi Pilih Mana?

Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.

Pengaturan juga dilakukan terkait kegiatan seni, budaya, sosial, dan masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.*

Pewarta : Antara
Editor : MD Yasir