Ini Dia 2 Skema PPKM Darurat, Presiden Jokowi Pilih Mana?

Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Dalam dokumen usulan Luhut juga disebutkan bahwa anggaran di daerah (8% earmark dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan COVID-19.

Dasar usulan yang disampaikan dalam dokumen Luhut adalah dari sisi ekonomi, PPKM darurat ini bakal menurunkan mobilitas yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat.

Disebutkan juga bahwa kasus Corona di Indonesia akan terus melonjak tanpa PPKM darurat ini. Hal ini juga bakal berdampak terhadap kepercayaan konsumen yang kemudian berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Usulan KPC-PEN
Sementara itu, dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%.

Pelaksanaan WFO ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.

Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

PPKM darurat ini juga memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00. Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara
sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.