Ini Dia Tampang Bos Pungli di JICT Tanjung Priok yang Diringkus Polisi

Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap koordinator pungli di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT). Tersangka Achmad Zainul Arifin (39) merupakan supervisor di sebuah perusahaan outsourcing.

“Tersangka atas nama Achmad Zainul Arifin (39) yang merupakan atasan para pelaku yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Dari tersangka Achmad Zainul Arifin ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, sepatu bola senipai Rp 2,7 juta.

Tersangka ditangkap pada Jumat (11/6) malam. Dengan demikian, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap 8 pelaku terkait pungli di JICT ini.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 7 pelaku pungli di kawasan JICT Pelabuhan Tanjung Priok. Para pelaku meminta sejumlah uang pungutan liar kepada para sopir kontainer.

Tujuh pelaku tersebut berinisial MAG (37), RD (41), AS (36), WW (24), BEP (31), RPH (50), dan B (42). Para pelaku tersebut diamankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Putu mengatakan pelaku ini banyak yang berprofesi sebagai operator crane di lokasi. Pelaku kemudian meminta uang kepada sopir truk untuk memudahkan proses bongkar-muat barang.

“Apabila tidak diberikan, pelayanan bongkar-muat kontainer diperlambat,” terang Kholis.