Ini Harga BBM Non Subsidi Terbaru di Kepri

Pertamina
Petugas SPBU Pertamina saat mengisi BBM mobil. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi kembali mengalami perubahan di Kepulauan Riau (Kepri) mulai hari ini Senin (01/05).

Dalam perubahan itu, Kota Batam yang berstatus sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) mendapat harga tersendiri dibandingkan wilayah lainnya di Kepri. Bahkan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan memiliki kawasan FTZ berbeda dengan Batam.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam Kepmen itu harga yang tetap adalah Pertamax yakni Rp13.800 dan Pertamax Turbo Rp15.600 per liter. Perubahan terjadi pada Dexlite dari Rp14.850 pada April lalu menjadi Rp14.200, dan Pertamax Dex dari Rp16.000 menjadi Rp15.200 per liternya.

Sedangkan khusus FTZ Batam, harga Pertamax Rp13.300, Pertamax Turbo dari Rp15.600 menjadi Rp14.300, Dexlite dari Rp14.850 menjadi Rp12.900, dan Pertamax Dex dari Rp16.000 menjadi Rp13.800 per liternya.

Hal itu dibenarkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

“Memang betul disesuaikan. Mau pasti lagi buka di website Pertamina. Di situ ada update untuk daftar harga BBM per 1 Mei,” katanya.

Baca juga: Pertamina Jamin Distribusi BBM dan Elpiji di Kepri Aman Pascakebakaran Kilang di Dumai

Ia menjelaskan, dalam penetapan itu Pertamina hanya menjalankan kebijakan dari Kementerian ESDM dan tidak mengetahui alasan Kabupaten Bintan dan Karimun tak mendapat harga khusus seperti Batam. Oleh sebab itu, kawasan FTZ di Bintan dan Karimun tetap mengikuti harga Provinsi Kepri.

“Penyesuai harga itu mengacu pada harga rata-rata MOPS (Mean of Plats Singapore) periode 25 maret–24 april jadi akan dilakukan untuk BBM non subsidi ini. Hal-hal penyesuaian ini akan mengacu pada MOPS itu,” tuturnya.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan, untuk penetapan dan penyesuaian harga BBM jenis bahan bakar umum pengacu pada regulasi Pemerintah Kepmen ESDM No. 245 tahun 2022,” tambah Satria. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News