Ini Kesepakatan Tiga Menteri Soal Rempang, Salah Satunya Ganti Rugi Aset Warga

BATAM – Pertemuan rapat antara Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tiba di Batam menghasilkan beberapa kesepakatan terkait penyelesaian masalah Rempang, Ahad (17/09).

Menteri Investasi Indonesia, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, setidaknya ada tiga kesepakatan dalam pertemuan itu. Pihaknya akan membicarakan kesepakatan itu dengan masyarakat sekitar.

“Salah satu di antaranya adalah proses penanganan rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang soft dan baik,” kata Bahlil, Ahad (17/09).

Bahlil menjelaskan, pemerintah sangat menghargai masyarakat yang tinggal secara turun temurun di Kampung Tua Rempang.

Kemudian, para menteri sepakat akan memberikan penanganan khusus untuk para oknum yang membangun usaha di Rempang di luar Kampung Tua, dan bukan merupakan masyarakat adat di sana.

“Ada juga beberapa oknum yang dulunya juga membangun usaha di sana (Rempang), tapi kemudian izinnya sudah di cabut. Ini juga kita harus membutuhkan penanganan khusus,” tuturnya.

Lalu, mereka juga bersepakat untuk melakukan rapat rutin setiap pekan membahas perkembangan investasi di Rempang dengan Forkompinda se-Kepri.

“Kami bertiga juga telah bersepakat untuk melakukan rapat terus menerus setiap Minggu. Urusan keamanan Pak Wakapolri sudah menjamin, bahwa akan dilakukan secara soft semuanya,” lanjut Bahlil.

“Yakin lah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya,” tambahnya.

Beberapa hal yang akan pemerintah berikan kepada warga, yang terdampak relokasi ialah tanah seluas 500 meter persegi.

Kemudian, rumah tipe 45 dengan nilai kurang lebih sekitar Rp120 juta dan uang tunggu transisi hingga rumah itu jadi senilai Rp1,2 juta orang dan per KK Rp1,2 juta untuk uang rumah.

Kemudian ganti rugi, bagi warga Rempang yang saat ini memiliki tanah alas hak dan bangunannya dalam keadaan bagus.

“Yang bukan tipe 45 bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta. Itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam,” tuturnya.

“Termasuk juga dengan keramba, tanam tumbuh, sampan di laut, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya,” lanjut Bahlil